Berita

KEPALA HUKUM AAU BEKALI TARUNA DAMPAK BULLYING DALAM ASPEK HUKUM

Isi Berita

YOGYAKARTA. Kasus perundungan atau yang lebih dikenal dengan bullying ternyata tidak hanya merugikan bagi korban, namun pelaku bullying akan mempunyai konsekuensi hukum yang harus ditanggung pelaku.

Terkait dengan dampak kerugian yang ditanggung oleh korban maupun pelaku bullying tersebut maka Akademi Angkatan Udara (AAU) mensikapi serius kasus ini dan memandang perlu untuk membekali para anak didiknya (para Taruna-Taruni) agar terhindar dari perilaku bullying tersebut.

Bertempat di Gedung Sabang Merauke Kesatrian AAU, Kepala Hukum AAU, Mayor Sus Priyo Hadisusilo, S.H., M.Hum. memberikan diseminasi hukum dengan tema KEKERASAN FISIK DAN NON-FISIK DALAM ASPEK HUKUM kepada seluruh Karbol (Taruna AAU).

Selama ini persepsi umum hanya melihat kerugian yang ditanggung oleh korban bullying. Namun pada faktanya terdapat konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pelaku bullying karena terdapat ancaman pidana di dalamnya.

Di hadapan para Karbol, Mayor Priyo memaparkan bahwa mayoritas tindakan bullying berlanjut dengan kekerasan fisik melalui penganiayaan yang diatur dan diancam pidana dalam KUHP pasal 351, 352, dan 354. Konsekuensi pidana apabila menyebabkan korbannya mengalami luka berat akan mendapatkan sanksi penjara maksimal 5 tahun, terlebih apabila penganiayaan menyebabkan kematian maka pidana penjara maksimal 10 tahun akan diterima oleh pelaku.

Tidak kalah fatal terkait kekerasan non-fisik adalah merupakan _"silent killer"_ karena dampaknya dapat mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, depresi bahkan sampai munculnya rasa ingin bunuh diri, perlahan tapi pasti dapat membunuh korbannya.

Termasuk dalam diseminasi ini dipaparkan juga kewaspadaan tren masa kini di era teknologi informasi adalah tentang _cyberbullying_ yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan menyebarkan muatan yang mengandung pencemaran nama baik dan penghinaan juga perlu menjadi kewaspadaan bagi para Taruna.

Melihat begitu besarnya dampak kerugian dari aspek hukum akibat perilaku bullying baik bagi korban maupun pelakunya, Mayor Priyo menegaskan dengan penuh penekanan agar para Karbol menyikapi hal ini dengan sungguh-sungguh, sehingga terhindar dari kasus bullying.(penaau-2022)

Berita Lainnya

KEPALA HUKUM AAU BEKALI TARUNA DAMPAK BULLYING DALAM ASPEK HUKUM