STANDAR SPMI

1. Standar Pendidikan.

a. Standar Kompetensi Lulusan. Agar lulusan Taruna Akademi Angkatan Udara menjadi Perwira pertama TNI AU berpangkat Letnan Dua, berkualifikasi akademis Sarjana Terapan (D-IV) dengan gelar Sarjana Terapan bidang Pertahanan disingkat S.Tr. Han yang memiliki kepribadian prajurit Sapta Marga, pengetauan dan keterampilan manajerial, serta berkesemaptaan jasmani dan kemiliteran.

b. Standar Isi Pembelajaran.

1) Akademi Angkatan Udara merupakan Perguruan Tinggi yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Dalam proses penyelenggaraan tersebut menuntut adanya akuntabilitas baik dalam tahap input, process, output maupun outcome. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas yang baik pada era global dengan derasnya arus informasi, dinamika berkehidupan bermasyarakat serta berbangsa yang terus berkembang (berubah) baik dalam nasional, regional maupun internasional maka diperlukan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkesinambungan (continuing improvement).

2) Penyesuaian dalam sistem Pendidikan Tinggi di Akademi Angkatan Udara dimulai dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut, Akademi Angkatan Udara menetapkan salah satu standar pendidikan berupa Standar Isi Pembelajaran yang diperlukan dilaksanakan oleh institusi dan Prodi, untuk mengakomodasi stakeholders baik dari satuan pengguna lulusan ataupun masyarakat umum.

3) Untuk menjawab dinamika kebutuhan dunia pendidikan maka standar isi ini perlu dilakukan evaluasi, dikendalikan dan pengembangan secara periodik, guna peningkatan kualitas pendidikan berupa Standar Isi Pembelajaran yang diperlukan dilaksanakan oleh institusi dan Prodi, untuk mengakomodasi stakeholders baik dari satuan pengguna lulusan ataupun masyarakat umum. Untuk menjawab dinamika kebutuhan dunia pendidikan maka standar isi ini perlu dilakukan evaluasi, dikendalikan dan pengembangan secara periodik, guna peningkatan kualitas. Pengembangan standar isi harus mampu memenuhi visi agar dapat mempersiapkan lulusan menjadi Perwira TNI AU yang memiliki sikap dan perilaku sebagai prajurit Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta memiliki keterampilan dasar keprajuritan dan dasar golongan perwira sesuai kecabangannya. Oleh karena itu Akademi Angkatan Udara melalui Penjamin Mutu (PM) menetapkan standar isi yang akan menjadi tolok ukur bagi Kepala Program Studi (Kaprodi) maupun Dosen yang bertanggung jawab dalam perannya sebagai perancang, penilai dan pembaharu atau pengembang. Standar isi dokumen mutu ini memuat: kedalaman materi pembelajaran, keluasan materi pembelajaran dan distribusi materi pembelajaran.

 

c. Standar Proses Pembelajaran. Standar Proses Pembelajaran Akademi Angkatan Udara yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian, monitoring dan evaluasi institusi sehingga visi misi Akademi Angkatan Udara untuk menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi diakui internasional sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pengguna lulusan.

d. Standar Penilaian Pembelajaran. Digunakan sebagai pedoman dalam proses penilaian pembelajaran untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran maka diperlukan suatu acuan guna mengetahui tingkat keberhasilan yang harus dicapai oleh peserta didik dan satuan pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.

e. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran diperlukan kriteria minimal tentang kualifikasi serta kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Untuk menjamin mutu proses pembelajaran, diperlukan dukungan dosen dan tenaga kependidikan yang kompeten dan komitmen sesuai dengan bidang keahlianya.

f. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran. Untuk mencapai visi, misi tujuan dan sasaran Akademi Angkatan Udara dalam meningkatkan layanan pendidikan bermutu yang profesional untuk menghasilkan tenaga pertahanan berbasis kearifan lokal dan diakui internasional tahun 2025, diperlukan ketersediaan sarana prasarana yang memadai. Maka dari itu diperlukan patokan, ukuran dan kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh Akademi Angkatan Udara berupa standar sarana prasarana. Standar sarana prasarana paling sedikit terdiri dari: lahan, bangunan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, tempat olah raga ruang untuk berkeseniaan, ruang untuk kegiatan taruna, ruang untuk beribadah, kantin, lahan parkir, klinik, wifi dan hotspot area, ruang pimpinan institusi pendidikan, ruang dosen, ruang administrasi dan fasilitas umum lainnya.

g. Standar Pengelolaan Pembelajaran. Sebagai panduan dalam mengelola pembelajaran guna menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran di program studi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai kekhususan masing-masing program studi.

h. Standar Pembiayaan. Sebagai panduan pembiayaan pendidikan institusi, biaya operasional pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per taruna per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

2. Standar Penelitian. Agar penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun taruna baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan kelompok spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi serta digunakan pedoman dalam menunjang proses kegiatan, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran akademik yang diharapkan dapat tercapai., diperlukan standar meliputi:

a. Standar Hasil Penelitian

b. Standar Isi Penelitian.
c. Standar Proses Penelitian
d. Standar Penilaian Penelitian.
e. Standar Peneliti.
f. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian.
g. Standar Pengelolaan Penelitian.
h. Standar Pembiayaan Penelitian.

3. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat. Agar penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan, maka perlu adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan kelompok spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dan dituangkan dalam Standar, meliputi:

a. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat.

b. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat.

c. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat.

d. Standar Penilaian Penelitian.

e. Standar Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.

f. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat.

g. Standar Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.