MANUAL SPMI

1. Manual Penetapan SPMI. Langkah-Langkah atau Prosedur Penetapan Standar SPMI:

a. Jadikan Visi dan Misi Akademi Angkatan Udara sebagai titik tolak dan tujuan akhir, mulai dari merancang hingga menetapkan Standar SPMI.

b. Kumpulkan dan pelajari isi semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan aspek kegiatan yang hendak dibuatkan standarnya.

c. Catat apa yang menjadi norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi.

d. Lakukan evaluasi diri dengan melakukan SWOT analysis.

e. Laksanakan studi pelacakan atau survei tentang aspek yang hendak dibuatkan standarnya terhadap pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal.

f. Lakukan analisis hasil dari langkah pada point b hingga e dengan mengujinya terhadap Visi dan Misi Akademi Angkatan Udara.

g. Rumuskan draft awal Standar SPMI yang bersangkutan dengan menggunakan rumus Audience, Behaviour, Competence dan Degree.

h. Lakukan uji publik atau sosialisasi draft Standar SPMI dengan mengundang pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal untuk mendapatkan saran.

i. Rumuskan kembali pernyataan Standar SPMI dengan memperhatikan hasil dari poin h.

j. Lakukan pengeditan dan verifikasi pernyataan Standar SPMI untuk memastikan tidak ada kesalahan gramatikal atau kesalahan penulisan.

k. Sahkan dan berlakukan Standar SPMI melalui penetapan dalam bentuk keputusan.

2. Manual Pelaksanaan SPMI. Langkah-Langkah atau Prosedur pelaksanaan Standar SPMI:

a. Lakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi Standar SPMI.

b. Sosialisasikan isi Standar SPMI kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan dan taruna secara periodik dan konsisten.

c. Siapkan dan tuliskan dokumen tertulis berupa prosedur kerja atau SOP, instruksi kerja atau sejenisnya sesuai dengan isi Standar SPMI.

d. Laksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Standar SPMI sebagai tolok ukur pencapaian.

3. Manual Evaluasi SPMI AAU. Langkah-Langkah atau Prosedur Evaluasi Pelak-sanaan Standar SPMI:

a. Lakukan pengukuran secara periodik, misalnya harian, mingguan, bulanan, atau semesteran terhadap ketercapaian isi semua Standar SPMI.

b. Catat atau rekam semua temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan atau sejenisnya dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar.

c. Catat bila ditemukan ketidaklengkapan dokumen seperti prosedur kerja, formulir, dsbnya dari setiap standar yang telah dilaksanakan.

d. Periksa dan pelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar atau bila isi standar gagal dicapai.

e. Buat laporan tertulis secara periodik tentang semua hasil pengukuran di atas.

f. Laporkan hasil pengukuran ketercapaian isi semua Standar SPMI kepada pimpinan unit kerja dan pimpinan Akademi Angkatan Udara disertai saran atau rekomendasi pengendalian.
4. Manual Pengendalian Pelaksanaan SPMI. Langkah-Langkah atau Prosedur Pengendalian Pelaksanaan Standar SPMI:

a. Periksa dan pelajari catatan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahap sebelumnya dan pelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi Standar SPMI atau apabila isi Standar SPMI gagal dicapai.
b. Ambil tindakan korektif terhadap setiap penyimpangan/kegagalan ketercapaian isi Standar SPMI.

c. Catat atau rekam semua tindakan korektif yang diambil.

d. Pantau terus-menerus efek dari tindakan korektif tersebut misal: apakah kemudian penyelenggaraan pendidikan tinggi kembali berjalan sesuai dengan isi Standar SPMI.

e. Buat laporan tertulis secara periodik tentang semua hal yang menyangkut pengendalian standar seperti diuraikan di atas.

f. Laporkan hasil dari pengendalian standar itu kepada pimpinan unit kerja dan pimpinan Akademi Angkatan Udara, disertai saran atau rekomendasi.

5. Manual Peningkatan SPMI. Langkah-Langkah atau Prosedur Peningkatan Standar SPMI:

a. Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.

b. Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.

c. Evaluasi isi Standar SPMI.

d. Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.

e. Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru.