KEBIJAKAN SPMI

1. Seluruh civitas Akademi Angkatan Udara berkeyakinan bahwa SPMI Akademi Angkatan Udara bertujuan untuk:

a. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada Taruna dilakukan sesuai Standar SPMI Akademi Angkatan Udara yang telah ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI Akademi Angkatan Udara akan segera dilakukan koreksi.

b. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar SPMI Akademi Angkatan Udara yang telah ditetapkan.

c. Mengajak semua pihak dalam Akademi Angkatan Udara untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI Akademi Angkatan Udara dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

2. Model Manajemen implementasi SPMI Akademi Angkatan Udara dirancang, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Peningkatan) Standar Akademi Angkatan Udara. Dengan model manajemen ini, maka Akademi Angkatan Udara akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat, kemudian terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan. Dengan model manajemen PPEPP, maka setiap unit dalam lingkungan Akademi Angkatan Udara secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan Standar dan Manual SPMI Akademi Angkatan Udara yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf pada unit bersangkutan dan kepada pimpinan Akademi Angkatan Udara. Terhadap hasil evaluasi diri pimpinan unit dan pimpinan Akademi Angkatan Udara akan diputuskan langkah atau tindakan yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu. Melaksanakan SPMI Akademi Angkatan Udara dengan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit dalam Akademi Angkatan Udara bersikap terbuka, kooperatif dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI.

3. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit dan Akademi Angkatan Udara untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor. Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Akademi Angkatan Udara terjamin mutunya, dan bahwa SPMI Akademi Angkatan Udara selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan. Hasil pelaksanaan SPMI Akademi Angkatan Udara dengan basis model manajemen PPEPP adalah kesiapan semua progam studi dalam Akademi Angkatan Udara untuk mengikuti proses akreditasi atau penjaminan mutu eksternal baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi asing yang kredibel. Untuk mencapai tujuan SPMI Akademi Angkatan Udara tersebut di atas dan juga untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Akademi Angkatan Udara maka civitas akademika dalam melaksanakan SPMI Akademi Angkatan Udara selalu berpedoman pada prinsip:

a. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal mengutamakan kebenaran.

b. Tanggung jawab sosial.

c. Pengembangan kompetensi personel.

d. Partisipatif dan kolegial.

e. Keseragaman metode.

f. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.

4. Strategi Akademi Angkatan Udara di dalam melaksanakan SPMI adalah:

a. Melibatkan secara aktif semua civitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI Akademi Angkatan Udara.

b. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI Akademi Angkatan Udara dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal.

c. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI Akademi Angkatan Udara kepada para pemangku kepentingan secara periodik.

5. Pelaksanaan SPMI pada setiap unit dan lembaga Akademi Angkatan Udara. Akademi Angkatan Udara memiliki 3 (tiga) prodi, dimana seluruh unit kerja akademik maupun non akademik pada setiap lembaga harus melaksanakan SPMI dalam setiap aktivitasnya. Agar pelaksanaan SPMI Akademi Angkatan Udara pada semua unit dan lembaga tersebut dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif, maka untuk siklus pertama SPMI Akademi Angkatan Udara yaitu dari tahun 2021, Akademi Angkatan Udara membentuk sebuah unit kerja baru yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan SPMI Akademi Angkatan Udara.