PENJAMINAN MUTU

Penjaminan Mutu disingkat PM adalah staf Gubernur AAU yang bertugas di bidang penjaminan mutu pendidikan dan penyusunan kebijakan, peraturan, standarisasi, prosedur, serta sasaran mutu akademik AAU dan Departemen/Program Studi.   Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, PM mempunyai tugas dan kewajiban, sebagai berikut:

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan penjaminan mutu.
  • Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Merencanakan dan melaksanakan konsultasi, pendampingan, serta kerjasama di bidang penjaminan mutu dan antar lembaga.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
  • Melaksanakan dan mengembangkan Pengendalian mutu internal maupun eksternal.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu.
  • Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
  • Membuat laporan, pertimbangan dan saran kepada Gubernur AAU dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu.
  • Mengkoordinir penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran sesuai bidang tugasnya.
  • Mengupayakan legalisasi kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait akreditasi AAU, baik secara internal maupun eksternal.
  • Memberikan saran masukan kepada Gubernur AAU dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka peningkatan penjaminan mutu akademik.
  • Melaksanakan tugas lain dari Gubernur dan Wagub.