YOGYAKARTA (Pen-AAU). Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang yang kurang mampu. Sedangkan zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum dilaksanakan Sholat 'Idul Fitri, bisa berupa uang atau beras.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ﴿البقرة : ۱۱۰
“Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah . Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan” QS Al Baqarah (110).
Seiring dengan perintah Allah tersebut Gubernur AAU, Marsda TNI Eko D. Indarto, S.I.P., M.Tr.(Han) menyerahkan zakat fitrah kepada Amil Zakat AAU untuk diserahkan kepada umat yang berhak menerima.(penaau-2023)
Menjadi perguruan tinggi militer yang unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan bertaraf Internasional, melahirkan pemimpin berkarakter, berintegritas, profesional, modern, dan berwawasan kebangsaan.