AKADEMI ANGKATAN UDARA ZONA INTEGRITAS   ♦   WILAYAH BEBAS KORUPSI   ♦   WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

PENJAMINAN MUTU

Penjaminan Mutu disingkat PM adalah staf Gubernur AAU yang bertugas di bidang penjaminan mutu pendidikan dan penyusunan kebijakan, peraturan, standarisasi, prosedur, serta sasaran mutu akademik AAU dan Departemen/Program Studi.   Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, PM mempunyai tugas dan kewajiban, sebagai berikut:

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan penjaminan mutu.
  • Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Merencanakan dan melaksanakan konsultasi, pendampingan, serta kerjasama di bidang penjaminan mutu dan antar lembaga.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
  • Melaksanakan dan mengembangkan Pengendalian mutu internal maupun eksternal.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu.
  • Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
  • Membuat laporan, pertimbangan dan saran kepada Gubernur AAU dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu.
  • Mengkoordinir penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran sesuai bidang tugasnya.
  • Mengupayakan legalisasi kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait akreditasi AAU, baik secara internal maupun eksternal.
  • Memberikan saran masukan kepada Gubernur AAU dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka peningkatan penjaminan mutu akademik.
  • Melaksanakan tugas lain dari Gubernur dan Wagub.