Berita

AAU Gelar Pembekalan Kesehatan Bagi Karbol, Prajurit dan PNS

Isi Berita

        Akademi Angkatan Udara (AAU) menggelar ceramah pembekalan tentang kesehatan bagi  Karbol, Prajurit dan PNS dengan menghadirkan pakar kesehatan kondang dr. Dewi Inong Irana Sp.KK., FINSDV., FAADV. di gedung Sabang Merauke, Kesatrian AAU, Yogyakarta,  Rabu (19/1/2022). Ceramah sengaja digelar mengingat pentingnya edukasi seksual bagi Karbol yang merupakan milineal muda, dan seluruh warga AAU agar tidak salah bergaul terlebih lagi dapat menjurus kepada perilaku seks bebas dan pelecehan seksual. Seringkali kita mendengar terjadinya tindak pelecehan seksual maupun perlakuan seks menyimpang termasuk dikalangan generasi muda.

       Gubernur AAU Marsda TNI Nanang Saantoso dalam sambutannya yang dibacakan Wagub AAU Marsma TNI Palito Sitorus, S.I.P., M.M. menekankan  pentingnya kesehatan guna menghindari perilaku pergaulan bebas yang dapat merugikan diri, keluarga maupun kedinasan, sebagai dampak perkembangan teknologi informasi yang sangat berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan moral para Karbol.

       Dihadapan ratusan Karbol dr. Dewi Inong Irana, Sp.KK., FINSDV., FAADV. menjelaskan berbagai perilaku penyimpangan seksualitas di berbagai kalangan yang berdampak pada tertularnya penyakit yang membunuh generasi bangsa Indonesia yaitu IMS-HIV/ AIDS yang sampai hari ini belum diketemukan obatnya. “Karbol  AAU jangan sampai terjerumus dalam pergaulan bebas, hati-hati dalam bergaul, termasuk waspada dalam menentukan pasangan hidup jika sudah waktunya kelak. Karena hal tersebut dampaknya akan sangat luas baik di kedinasan maupun secara pribadi yang tentunya akan sangat merugikan bagi kehidupan Karbol yang bersangkutan”, ungkapnya.

          Pada sesi sebelumnya, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., dihadapan ratusan Karbol, Prajurit dan PNS AAU menjelaskan bahaya narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya, dimana bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut, namun juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya menurunnya konsentrai saat saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak berwajib jika terbukti melanggar hukum.

       Sementara pada sesi berikutnya Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu, S.I.K., M.Si, mengupas tentang cyber crime dan kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Menurutnya, cyber crime merupakan tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditolerir.  Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (penaau/2022).

Berita Lainnya

AAU Gelar Pembekalan Kesehatan Bagi Karbol, Prajurit dan PNS