Berita

ANGGOTA AAU HARUS BISA MENAHAN DIRI DI RUANG PUBLIK

Isi Berita

YOGYAKARTA (Pen-AAU). Keterbukaan informasi Lpublik sebagaimana dituangkan di dalam UU No. 14 Tahun 2008, antara lain bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. dan lain-lain.

 

 

 

 

Sejalan dengan itu Media Sosial juga mengalami perkembangan pesat, hingga tidak ada lagi sesuatu yang dapat ditutupi atau dirahasiakan. Saat ini sesuatu yang terjadi di daerah terpencil akan dapat diketahui oleh semua orang di seluruh dunia.

 

 

 

 

Melihat demikian terbukanya ruang publik saat ini, usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Dirgantara AAU (Rabu, 26/4/2023), Gubernur AAU, Marsda TNI Eko D Indarto, S.I.P., M.Tr.(Han) berpesan kepada seluruh anggota AAU agar mampu menahan diri ketika berada di ruang publik. Seluruh anggota AAU harus mampu menyikapi dengan bijak setiap peristiwa yang dihadapi dimana pun tempatnya. Sehingga setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.(penaau-2023)

Berita Lainnya

ANGGOTA AAU HARUS BISA MENAHAN DIRI DI RUANG PUBLIK