ANGGOTA AAU HARUS BISA MENAHAN DIRI DI RUANG PUBLIK
YOGYAKARTA (Pen-AAU). Keterbukaan informasi Lpublik sebagaimana dituangkan di dalam UU No. 14 Tahun 2008, antara lain bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. dan lain-lain.