Zona Integritas
Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


BIDANG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

  • RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK / WWBM AKADEMI ANGKATAN UDARA YOGYAKARTA
 
Pelatihan Operator Website
 
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 mengenai pedoman pembangunan zona integritas. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, khususnya di Akademi Angkatan Udara.

 

      Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah :

 

1.        Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah.

 

2.   Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah.

 

3.   Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah.

4.         Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

     Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu:

1.       Indikator.  Indikator  dari penguatan pengawasan  adalah sebagai berikut :

a.      Standar Pelayanan Pengukuran.  Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

 

1)        AAU  memiliki kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

2)        AAU telah memaklumatkan standar pelayanan.

3)        AAU telah  memiliki  SOP  bagi  pelaksanaan standar  pelayanan.

4)        AAU telah  melakukan reviu, perbaikan dan inovasi atas standar  pelayanan dan SOP.

 

b.       Budaya Pelayanan Prima.  Pengukuran  indikator  ini  dilakukan  dengan mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)        AAU telah memiliki sitem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta kompensasi kepada penerima layanan bila  tidak sesuai standar.

 2)       Melaksanakan sosialisasi/pelatihan berupa kode  etik,  estetika, capacity  building  dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima.

3)        AAU telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah  diakses melalui berbagai media.

4)        AAU  telah  memiliki  sarana  layanan  terpadu terintegrasi.

5)       AAU telah melakukan inovasi pelayanan berupa pelayanan administrasi akademis secara on-line.

 

c.     Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan.  Pengukuran  indikator    ini dilakukan  mengacu pada  kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :

1)        AAU   telah melakukan  survey  kepuasan masyarakat  terhadap pelayanan yang dapat diakses  melalui berbagai media.

2)        Hasil  survey  kepuasan  masyakat  dapat  diakses secara terbuka yang dapat diakses  melalui berbagai media.

3)        AAU telah  melakukan  tindak  lanjut atas hasil survey  kepuasan masyarakat.