1. Indikator. Indikator dari manajemen perubahan adalah sebagai berikut :
a. Tim Kerja. Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Pembentukan tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM.
2) Penentuan anggota tim selain pimpinan di pilih melalui prosedur atau mekanisme yang jelas.
b. Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyusunan rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2) Penyusunan dokumen rencana pemabangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target-target prioritas yang relelvan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3) Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus di sediakan dan memadai.
c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM mengacu pada target yang direncanakan.
2) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3) Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
.
d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2) Penetapan agen perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.
3) Pelaksanaan Pelatihan Budaya Kerja dan Pola Pikir.
4) Seluruh Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM.
.
2. Target .
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja AAU yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan perundangan-undangan.
3. Bukti pendukung.
a. Surat Perintah Gubernur AAU tentang pembentukan tim penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas di AAU.
b. Dokumen Rapat.
1) Undangan Rapat.
2) Absensi.
3) Dokumentasi.
4) Notulen.
5) Dll
c. Analisa Beban Kerja per fungsi per Job Discription Pendataan kinerja perorangan.
Menjadi perguruan tinggi militer yang unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan bertaraf Internasional, melahirkan pemimpin berkarakter, berintegritas, profesional, modern, dan berwawasan kebangsaan.