Zona Integritas
Bidang Penataan Tata Laksana


BIDANG PENATAAN TATA LAKSANA

 

              Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.  Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah :

 

a.          Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen AAU di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

 

b.              Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen AAU di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

 

c.               Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

 

Atas dasar tersebut, maka beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tata laksana, yaitu :

 

a.           Prosedur Operasional Tetap (SOP) Piranti Lunak Kegiatan Utama.

Pengukuran indikator ini dilakukkan dengan mengacu pada kondisi yang telah dilakukan :

1)   Prosedur operasional / piranti lunak mengacu kepada tugas pokok Satker di lingkungan AAU;

2)   Prosedur operasional Satker telah diterapkan;

3)   Prosedur operasional Satker apakah telah dievaluasi.

 

b.            E- Office.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang telah dilakukan yaitu :

1)   Sistem pengukuran kinerja Satker sudah berbasis teknologi informasi.

2)   Sistem manajemen sumber daya manusia sudah menggunakan teknologi informasi.

3)   Sistem pelayanan publik sudah menggunakan teknologi informasi.

 

c.           Keterbukaan Informasi Publik.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

1)   Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan di lingkungan AAU sesuai dengan perundang-undangan.

2)   Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.